ANGGARAN DASAR
PEMUDA PANCASILA
MUKADIMAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bahwa
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak
berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, air mata dan harta benda yang tak ternilai.
Bahwa
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokratis, adil dan makmur materil dan
spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa
oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita
bangsa, kami masyarakat warga Negara Indonesia yang bersemangatkan Sumpah Pemuda 1945, berideologi Pancasila, berjiwa patriotik
dan militan, setia dan konsekuen kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Uud 1945, dengan ini
mempersatukan diri dalam wadah Organisasi Sosial Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi
ini bernama PEMUDA PANCASILA.
Pasal
2
Organisasi PEMUDA
PANCASILA didirikan pada tanggal 28 Oktober 1959 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Organisasi Pemuda
Pancasila berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
Organisasi PEMUDA
PANCASILA berazaskan Pancasila.
Pasal
5
Organisasi PEMUDA
PANCASILA bertujuan untuk melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera materil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal
6
Status Organisasi
PEMUDA PANCASILA adalah Independen.
Pasal
7
1.
Organisasi PEMUDA PANCASILA bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan serta latar
belakang sosial politik dan berbasis sosial kemasyarakatan.
2.
Organisasi PEMUDA PANCASILA memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan yang militan, persaudaraan,
patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.
BAB
IV
POKOK-POKOK
PERJUANGAN
Pasal
8
Organisasi PEMUDA
PANCASILA memiliki pokok-pokok perjuangan yang merupakan misi perjuangan organisasi di berbagai bidang seperti :
1.
Dibidang Organisasi dan Kaderisasi
- Memajukan peran dan program PEMUDA PANCASILA sebagai pengabdian kepada masyarakat, Bangsa
dan Negara
- Membangun iklim yang harmonis dan kondusif serta taat dan menjunjung tinggi aturan-aturan organisasi.
- Menciptakan SDM yang berkualitas sebagai kader-kader Bangsa.
- Mengokohkan basis dan menguatkan eksistensi Pemuda Pancasila
sebagai organisasi yang mengakar,
modern, maju, mandiri serta
bermoral.
2.
Di bidang Ideologi dan Politik
a.
Melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen sebagaimana yang
tercantum
dalam pembukaan UUD 1945.
b.
Merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
c.
Memupuk kesadaran dan penghayatan akan arti hakekat wawasan
nusantara
sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu
kesauan sosial-budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
3.
Di bidang Ekonomi
a.
Membangun kedaulatan ekonomi masyarakat bangsa dan negara.
b.
Mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui pemberdayaan ekonomi rakyat.
4.
Dibidang Agama, Sosial, dan Budaya
a.
Membangun masyarakat Indonesia yang berbudi pekerti luhur, terampil
dan
cerdas
b.
Memajukan kebudayaan daerah secara nasional.
c.
Membangun solidaritas dan kesetiakawanan nasional.
d.
Membangun etika moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
5.
Dibidang Pertahanan dan Keamanan Nasional.
a.
Mewujudkan Indonesia yang nyaman, aman, tentram dan damai.
b.
Mewujudkan pertahanan keamanan rakyat semesta.
6.
Di bidang Alam dan Lingkungan Hidup.
a.
Mewujudkan pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan berwawasan
alam
dan lingkungan hidup.
b.
Menciptakan kesadaran alam dan lingkungan hidup dalam kehidupan masyarakat.
c.
Menciptakan keseimbangan alam dan lingkungan hidup.
7.
Di bidang Hubungan Internasional.
a.
Mendukung kesetaraan bangsa Indonesia dalam tatanan kehidupan
internasional
ataupun era-globalisasi.
b.
Mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
8.
Di bisang Hukum dan Hak Azazi Manusia.
a.
Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan melalui penegakkan
supremasi
hukum dan Hak Azazi Manusia.
b.
Mewujudkan kepastian dan keadilan hokum
c.
Mewujudkan kepastian hak-hak warga negara.
BAB V
IKRAR, TEKAD, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN
DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 9
Ikrar, Tekad,
Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu Perjuangan organisasi PEMUDA PANCASILA di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
LAMBANG DAN
ATRIBUT
Pasal 10
Organisasi
PEMUDA PANCASILA mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga.
Pasal 11
Oranisasi PEMUDA
PANCASILA memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa : pataka, panji-panji, Kartu Tanda Anggota (KTA), pakai
seragam, papan nama, kop surat, stempel dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
%%%%%
BAB VII
KEANGGOTA
Pasal 12
1. Anggota Pemuda Pancasila ialah warga negara Indonesia yang setia
pada Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
2. Keanggotaan Organisasi PEMUDA PANCASILA terdiri dari :
a. Anggota
Biasa.
b. Anggota Kehormatan.
c. Anggota Luar Biasa.
3. Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEDAULATAN
Pasal 13
Kedaulatan Organisasi PEMUDA PANCASILA berada di tangan anggota yang
dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah Besar.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
14
Musyawarah dari Rapat-rapat Organisasi PEMUDA PANCASILA di Tingkat
Nasional terdiri dari :
a. Musyawarah Besar
(MUBES).
b. Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB).
c. Rapat Pimpinan Paripurna (RAPIMPUR).
d. Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS).
e. Rapat Pleno.
Pasal 15
Musyawarah dari Rapat-rapat Organisasi PEMUDA PANCASILA di Tingkat
Nasional
terdiri dari :
a. Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
b. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUWILLUB).
c. Rapat Kerja Wilayah
(RAKERWIL).
d. Rapat Pleno.
Pasal 16
Musyawarah dari Rapat-rapat Organisasi PEMUDA PANCASILA di Tingkat
Cabang
terdiri dari :
a. Musyawarah Cabang (MUSCAB).
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUCABLUB).
c. Rapat Kerja Cabang
(RAKERCAB).
d. Rapat Pleno.
Pasal 17
Musyawarah dari Rapat-rapat Organisasi PEMUDA PANCASILA di Tingkat
Anggat
Cabang terdiri dari :
a. Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB).
b. Rapat Pleno.
Pasal 18
Musyawarah dan Rapat-rapat
Organisasi PEMUDA PANCASILA di Tingkat
Ranting terdiri dari :
a. Musyawarah Ranting (MUSRAN).
b. Rapat Pleno.
Pasal 19
Musyawarah dan Rapat-rapat Organisasi PEMUDA PANCASILA di Tingkat Anak
Ranting terdiri dari :
a.
Musyawarah Anak Ranting (MUSANRAN).
b. Rapat Anggota.
Pasal 20
a. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi adalah
Musyawarah Besar (Mubes).
b. Kekuasaan, wewenang musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur
secara rinci dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah
apabila dihadiri
oleh setengah ditambah satu dari jumlah unsur utusan.
2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan
rapat-rapat pada azaznya
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah
atau dalam
rapat-rapat tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan diambil
melalui voting berdasarkan suara terbanyak.
BAB XI
SUSUNAN, PIMPINAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 22
a. Tingkat Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara
Republik Indonesia
dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
b. Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibu Kota Propinsi
dipimpin oleh
Majelis Pimpinan Wilayah.
c. Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota
dipimpin
oleh Majelis Pimpinan Cabang.
d. Tingkat Kecamatan berkedudukan di Daerah Kecamatan dipimpin oleh
Pimpinan Anak Cabang.
e. Tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di Daerah Kelurahan/Desa
dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
f. Tingkat RW/yang
setingkat dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting.
Pasal 23
1. Organisasi PEMUDA PANCASILA di tingkat Nasional, tingkat
propinsi
dan tingkat kabupaen/kota mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.
2. Di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa
dan RW mempunyai Penasehat.
3. Susunan dan Komposisi kepemimpinan, wewenang dan tugas pokok
Majelis Pimpinan, Pimpinan
Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan
Anak Ranting, Majelis Pertimbangan dan Penasehat diatur dalam Anggaran
Rumah
Tangga.
BAB XII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 24
1. Organisasi PEMUDA PANCASILA mempunyai atau dapat membentuk
Lembaga6lembaga sesuai kebutuhan organisasi seperti : LPPH, Buruh,
Tani dan Nelayan, Pekerja, Pelajar dan Mahasiswa,
Perempuan/Srikandi,
Koti Mahatidana dan lain-lain, serta Badan-badan sesuai kebutuhan
seperti : Pendidikan, Sosial,
Keagamaan, Seni dan Budaya dan
Lain-lain.
2. Organisasi PEMUDA PANCASILA mempunyai dan dapat membentuk badan-badan
usaha.
3. Lembaga-lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada baik
di tingkat nasional, wilayah dan cabang.
4. Badan-badan sesuai kekhususannya berada di tingkat nasional atau di
tingkat wilayah atau di tingkat cabang.
5.
Hubungan antar lembaga dan badan dengan Majelis Pimpinan Organisasi
PEMUDA PANCASILA diatur dalam ANggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
1. Keuangan Organisasi PEMUDA PANCASILA diperoleh
dari :
a. Iuran Wajib Anggota.
b. Iuran Sukarela pengurus.
2. Iuran wajib diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal
26
1. Kekayaan Organisasi PEMUDA PANCASILA adalah semua barang yang
bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat
dan terdaftar sebagai
asset dan inventaris.
2. Kekayaan Organisasi PEMUDA PANCASILA setelah dibubarkan akan
ditentukan
di dalam Musyawarah Besar yang membubarkan organisasi
sesuai BAb X Pasal 21 Anggaran Dasar.
BAB XIV
KETENTUAN
KHUSUS
Pasal 27
1. Khusus tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar
Luar Biasa.
2. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah
Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, atas permintaan
sekurang-kurangnya 3/4 dari MPW dan atau
2/3 MPC.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
akan diatur
lebih lanjut dalam angaran rumah tangga dan peraturan organisasi yang
tidak bertentangan dengan anggaran
dasar ini, dan dapat dievaluasi
dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
2. Apabila timbul perbedaan tafsiran mengenai sesuatu
ketentuan dalam
Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pimpinan Paripurna dan
dievaluasi dalam Musyawarah Besar/Musyawarah
Besar Luar Biasa.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 29
1. Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
setelah
Anggaran Dasar ini ditetapkan.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Caringin, Bogor
Pada Tanggal : 31 Oktober 2001